MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN TENTANG PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS MATA INDONESIA SEBAGAI INSTITUSI PENYELENGGARA PELATIHAN BIDANG KESEHATAN.
KESATU: Menetapkan Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Institusi Penyelenggara Pelatihan.
KEDUA: Memberikan status Akreditasi A kepada Institusi Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
KETIGA: Pimpinan Institusi Penyelenggara Pelatihan memiliki kewajiban kepada Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, untuk:
a. menyampaikan rencana penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi setiap tahun; dan
b. menyampaikan laporan hasil audit mutu internal (AMI) dalam bentuk soft copy setiap tahun.
KEEMPAT: Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA akan dievaluasi secara berkala dan apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan akan diberikan peringatan secara tertulis sampai dengan pencabutan sertifikat.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.